Bayar pajak tanpa antri lagi di Kantor POS | e_Billing

JIka kemarin (2014) rekap pajak SSP masih manual yaitu dengan tulis tangan atau dengan format  exel. skrng tidak perlu lagi, tidak lagi dengan tulis tangan tapi dengan aplikasi online  yaitu dengan mulai di berlakukanya PMK 32/PMK.05/2012 tentang Sistem Penerimaan Negara secara elektronik, aplikasi ini menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik yang di namakan dengan SSE

SSE adalah Surat setor Elektronik, dengan SSE  anda tidak lagi perlu menulis dan mesti antri di kantor POS, cukup mencetak kode  Billing  dan pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos dan bank persepsi. Penggunaan ATM maupun Internet Banking dengan Kode Billing tersebut.  

Untuk mengetahui cara mendapatkan kode Billing/Untuk mendapatkan layanan ini,silahkan ikuti langkah-langkahnya di bawah  : 

#pajak.go.id_e_billing
  • Pertama Anda harus melakukan registrasi melalui situs www.sse.pajak.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan menekan tombol “Daftar Baru”, tentunya dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, email, dan user name.
Klik Daftar Baru
  • Pastikan data Anda sudah benar dan klik tombol “OK”.
  • Setelah notifikasi muncul, data Anda telah berhasil disimpan. Selanjutnya lakukan pengecekan email guna melakukan aktivasi akun yang baru saja Anda daftarkan.
  • Kemudian ikuti petunjuk yang muncul di email balasan dari administrator. Begitu selesai, Anda telah terdaftar di database e-Billing, dan itu berarti Anda sudah dapat memanfaatkan layanan ini.
  • Proses yang perlu Anda lakukan kemudian adalah login ke layanan e-Billing tersebut dengan menggunakan user ID dan PIN yang dikirim ke email Anda. Setelah berhasil login,
  • langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan. Data-data itu sama seperti yang diperlukan ketika kita mengisi SSP secara manual. 
Lengkapi isian data
  • Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan.
  • Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Terbitkan Kode Billing”.
Kode Billing akan ditampilkan, dapat disimpan ke dalam format pdf dan dapat pula dicetak.

Setelah anda membayar setoran pajaak sebagai bukti pembayaran, Anda akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara. Untuk transaksi melalui teller, bukti yang diterbitkan berupa Dokumen Bukti Penerimaan Negara. Apabila transaksi dilakukan melalui ATM, bukti transaksi berupa struk ATM, apabila pembayaran dilakukan melalui Internet banking, Bukti Pembayaran yang diterbitkan dalam format elektronik yang dapat dicetak oleh Wajib Pajak. Bukti Penerimaan Negara (BPN) termasuk salinan dan fotokopinya merupakan ‘sarana administrasi lain’ yang kedudukannya disamakan dengan SSP. #pajak.go.id_e_billing. 

Billing Pajak yang telah diterbitkan ID Billing dapat dibayar pada Bank/Pos berikut ini  
No
Bank/Pos Persepsi
Kanal Pembayaran
Teller
ATM
Internet
Mobile
EDC
Banking
Banking
1
PT BRI
ok
ok
ok
-
ok
2
PT.BNI
ok
ok
ok
-
ok
3
PT.Bank Mandiri
ok
ok
ok
-
-
4
PT. Bank CIMB Niaga
ok
-
ok
-
-
5
PT Pos Indonesia
ok
-
-
-
-
6
BPD Sumsel Babel
ok
-
-
-
-
7
Citibank, N.A
ok
-
-
-
-
8
BPD Jabar Banten
ok
ok
-
-
-
9
Bank Central Asia
ok
ok
ok
-
-
10
PT. BII, Tbk
ok
-
-
-
-
11
Bank Of Tokyo
ok
-
-
-
-
12
BPD Kalsel
ok
-
-
-
-
13
BPD Riau Kepri
ok
-
-
-
-
14
Bank Nusantara Parahyangan
ok
-
-
-
-
15
BPD Lampung
ok
-
-
-
-
16
BPD Nusa Tenggara Timur
ok
-
-
-
-
17
BPD Sumatera Barat
ok
ok
-
-
-
18
BPD Sulawesi Utara
ok
-
-
-
-
19
PT Bank Panin, Tbk
ok
-
-
-
-
20
BPD Sumatera Utara
ok
-
-
-
-
21
PT Bank HSBC
ok
-
-
-
-
22
Bank BNI Syariah
ok
-
-
-
-
23
PT Bank Jawa Timur
ok
ok
-
-
-
24
Dutsche Bank
ok
-
-
-
-
25
PT Bank DBS Indonesia
ok
-
-
-
-
26
PT Bank Permata
ok
-
ok
-
-
27
Bank BTN
ok
-
-
-
-
28
Bank Mizuho
ok
-
-
-
-
29
BPD Bali
ok
-
ok
ok
-
30
PT Bank UOB Indonesia
ok
-
-
-
-
31
PT Bank Aceh
ok
-
-
-
-
32
Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
33
BPD Kaltim
ok
ok
-
-
-
34
BPD Bengkulu
ok
-
-
-
-
35
Bank Danamon
ok
-
ok
-
-
36
Bank Syariah Mandiri
ok
-
-
-
-
37
Bank Sumitomo
ok
-
-
-
-
38
BPD NTB
ok
-
-
-
-
39
Bank Artha Graha
ok
-
-
-
-
40
Ekonomi Raharja
ok
-
-
-
-
41
BANK ANZ INDONESIA
ok
-
-
-
-
42
BPD SULAWESI SELATAN   DAN SULAWESI BARAT
ok
-
-
-
-
43
BPD DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ok
ok
-
-
-
44
STANDARD CHARTERED BANK
ok
-
-
-
-

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Bayar pajak tanpa antri lagi di Kantor POS | e_Billing"